Hak Memilih dan Dpilih dalam Pemilihan umum
Pemilu adalah suatu proses dimana orang-orang melalukan pemilihan umum secara serentak memilih calon penjabat politik yang ditentukan oleh masyarakat untuk menentukan siapa yang layak mengisi bangku didalam pemerintahan. Ragam jabatan yang akan dipilih oleh masyarakat yaitu seperti presiden, wakil rakyat, sampai kepala desa. Karena Indonesia adalah Negara demokrasi maka pemilihan umumlah yang menjadi ketentuan untuk memilih seserorang yang ditunjuk oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin dalam jabatan itu sendiri.
Pemilu berlangsung dari tahap kampanye partai-partai politik dengan waktu yang ditentukan, bentuk kampanye bisa seperti pemasanagan spanduk, sampai blusukan ke daerah terpencil untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dikenal masyarakat luas. Seperi yang kita ketahui waktu lalu pemilihan gubernur DKI Jakarta yang mencalonkan adalah Bapak Joko Widodo sebagai calon gubenur dan pasanganya Bapak Basuki sebagai calon wakil gubernur, pasangan ini melakukan kampanye dengan cara blusukan, blusukan yang dilakukan adalah cara untuk menarik partisipasi masyarakat untuk memilih mereka sebagai gubernur dan gubernur DKI Jakarta, dan ternyata kampanye dengan cara blusukan tersebut cukup ampuh untuk menarik minat masyarakat untuk memilih mereka.
Setelah dilakukan kampenya tahap selanjutnya adalah hari pemungutan suara untuk menentukan calon pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat dalam seharian penuh, dan jika sudah selesai pemilihan yang dilakukan adalah menghitung suara tersebut dengan menggunakan syarat yang sudah disepakati bersama, setelah ditentukan siapa yang menjadi pemenang dalam pemilihan akan menggantikan posisi jabatan yang sebelumnya dijabat oleh pemimpin sebelumnya. Tapi tidak langsung menggantikannya begitu saja ada lagi tahap pencabutan jabatan pemimpin lama dengan pelantikan jabatan pemimpin baru.
· Pengertian Hak Memilih dan Dipilih
Hak memilih adalah keputusan untuk memilih yang dilakukan masyarakat secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintah tersebut. Di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu yaitu UU No.15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka sebaiknya Hak memilih ini digunakan sebaik-baiknya untuk memilih yang terbaik, dan lebih baik lagi jika kita memilh dan tidak melakukan golput.
Memang golput bukan tidakan yang disalahkan dalam pemilihan umum karena kita adalah Negara yang menganut Demokrasi yang berhak untuk menentukan keputusan yang kita ambil,golput itu banyak mengandung kontroversi yaitu : golput memang tindakan yang dilakukan sebagian orang untuk tidak memilih karena berbagai alasan yang mungkin tidak membuat masyarakat yakin untuk memilih. Golput juga bahkan diharamkan sebagian orang karena golput adalah suatu tindakan yang tidak sportif. Tapi apapun kontroversi tentang golput yang berada didalam masyarakat kita ini, kita sebagai generasi muda harus bisa memberikan pandangan yang lebih baik tentang pemilihan umum kedepannya lebih baik lagi dan menggunakan Hak Memilih kita dengan baik.
Dan jadikan Hak memilih kita menjadi bermanfaat untuk masadepan bangsa, bukan Hak pilih kita dapat dibeli dengan uang oleh segelintir pejabat yang nakal untuk menang pemilu, mereka melakukan cara apapun untu memenangkan pemilu tersebut. Karena kenyataan dilapangan saat pemilihan umum masih ada jual beli suara dengan diberi uang. Kita sebagai masyarakat yang berdulat seharusnya kita bisa memberikan yang terbaik terhadap Negara ini dengan tidak membuat tindakan yang akan merusak Negara ini nantinya. Jika kita ingat dengan kasus korupsi Ketua MK, mungkin dari sana kita bisa mengambil sisi positifnya apakah kita akan mendapatkan pemimpin yang merusak bangsa? Maka gunakanlah Hak pilih kita dengan baik dan benar.
Pemilu berlangsung dari tahap kampanye partai-partai politik dengan waktu yang ditentukan, bentuk kampanye bisa seperti pemasanagan spanduk, sampai blusukan ke daerah terpencil untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dikenal masyarakat luas. Seperi yang kita ketahui waktu lalu pemilihan gubernur DKI Jakarta yang mencalonkan adalah Bapak Joko Widodo sebagai calon gubenur dan pasanganya Bapak Basuki sebagai calon wakil gubernur, pasangan ini melakukan kampanye dengan cara blusukan, blusukan yang dilakukan adalah cara untuk menarik partisipasi masyarakat untuk memilih mereka sebagai gubernur dan gubernur DKI Jakarta, dan ternyata kampanye dengan cara blusukan tersebut cukup ampuh untuk menarik minat masyarakat untuk memilih mereka.
Setelah dilakukan kampenya tahap selanjutnya adalah hari pemungutan suara untuk menentukan calon pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat dalam seharian penuh, dan jika sudah selesai pemilihan yang dilakukan adalah menghitung suara tersebut dengan menggunakan syarat yang sudah disepakati bersama, setelah ditentukan siapa yang menjadi pemenang dalam pemilihan akan menggantikan posisi jabatan yang sebelumnya dijabat oleh pemimpin sebelumnya. Tapi tidak langsung menggantikannya begitu saja ada lagi tahap pencabutan jabatan pemimpin lama dengan pelantikan jabatan pemimpin baru.
· Pengertian Hak Memilih dan Dipilih
Hak memilih adalah keputusan untuk memilih yang dilakukan masyarakat secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintah tersebut. Di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu yaitu UU No.15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka sebaiknya Hak memilih ini digunakan sebaik-baiknya untuk memilih yang terbaik, dan lebih baik lagi jika kita memilh dan tidak melakukan golput.
Memang golput bukan tidakan yang disalahkan dalam pemilihan umum karena kita adalah Negara yang menganut Demokrasi yang berhak untuk menentukan keputusan yang kita ambil,golput itu banyak mengandung kontroversi yaitu : golput memang tindakan yang dilakukan sebagian orang untuk tidak memilih karena berbagai alasan yang mungkin tidak membuat masyarakat yakin untuk memilih. Golput juga bahkan diharamkan sebagian orang karena golput adalah suatu tindakan yang tidak sportif. Tapi apapun kontroversi tentang golput yang berada didalam masyarakat kita ini, kita sebagai generasi muda harus bisa memberikan pandangan yang lebih baik tentang pemilihan umum kedepannya lebih baik lagi dan menggunakan Hak Memilih kita dengan baik.
Dan jadikan Hak memilih kita menjadi bermanfaat untuk masadepan bangsa, bukan Hak pilih kita dapat dibeli dengan uang oleh segelintir pejabat yang nakal untuk menang pemilu, mereka melakukan cara apapun untu memenangkan pemilu tersebut. Karena kenyataan dilapangan saat pemilihan umum masih ada jual beli suara dengan diberi uang. Kita sebagai masyarakat yang berdulat seharusnya kita bisa memberikan yang terbaik terhadap Negara ini dengan tidak membuat tindakan yang akan merusak Negara ini nantinya. Jika kita ingat dengan kasus korupsi Ketua MK, mungkin dari sana kita bisa mengambil sisi positifnya apakah kita akan mendapatkan pemimpin yang merusak bangsa? Maka gunakanlah Hak pilih kita dengan baik dan benar.